MEDIA DEMOKRASI, Pangkalpinang - Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung Bersama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menyita sejumlah barang di kamar hunian warga binaan permasyarakatan (WBP) di lapas tersebut.
"Seluruh barang hasil penggeledahan yang disita dimusnahkan sesuai prosedur," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Novriadi di Pangkalpinang, Jumat (24/10/2025).
Ia mengatakan penggeledahan kamar hunian WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang pada Kamis (23/10) malam, Tim Ditjenpas Kepulauan Babel hanya menemukan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian di antaranya speaker, kabel rakitan, cermin, alat cukur, pemanas air, serta beberapa benda logam lainnya.
"Kita bersama Tim Ditjenpas Kepulauan Babel tidak menemukan narkoba, handphone dan ini sebagai langkah mewujudkan lapas bebas narkoba (bersinar)," ujarnya.
Ia menyatakan pelaksanaan penggeledahan ini merupakan bagian dari implementasi 13 program prioritas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan pencegahan gangguan keamanan di dalam Lapas.
"Melalui kegiatan rutin seperti ini, kami berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas lingkungan pemasyarakatan," katanya.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan menjadi langkah nyata dalam menjaga keamanan dan mencegah gangguan ketertiban di lingkungan lapas.
“Kami terus berupaya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba. Penggeledahan rutin ini menjadi bentuk nyata pelaksanaan deteksi dini gangguan keamanan,” katanya.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer