MEDIA DEMOKRASI, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor menerapkan prinsip miskin struktur kaya fungsi guna menyikapi kondisi anggaran yang semakin ketat dengan cara menggabungkan atau merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Alasan saya melakukan perampingan OPD itu, pertama karena kita terkena efisiensi anggaran dan yang kedua saya ingin struktur organisasi kita itu miskin struktur tapi kayu fungsi,” kata Halikinnor di Sampit, Kamis (24/10/2025).
Tujuan utama perampingan adalah untuk memiliki struktur organisasi yang lebih efisien, tidak membebani operasional, namun tetap kaya akan fungsi pelayanan.
Menurut dia, tidak perlu banyak OPD jika volume pekerjaan tidak signifikan, karena justru hanya menambah biaya operasional.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim Alang Arianto memaparkan langkah ini sebagai respons atas tren penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya dari Transfer ke Daerah (TKD) yang semakin merosot mulai 2024, 2025 hingga informasi terakhir untuk 2026 TKD Kotim dipangkas hingga Rp360 miliar lebih.
“Bupati melihat kondisi anggaran kita saat ini, di mana alokasi semakin tahun semakin berkurang, mulai dari 2024, lalu tahun ini dan yang ramai dibahas sekarang adanya proyeksi anggaran TKD 2026 yang dipangkas Rp360 miliar lebih, sehingga beliau punya rencana tersebut,” jelasnya.
Rencana perampingan beberapa OPD sebagai strategi menghemat anggaran. Lalu, anggaran yang dapat dihemat bisa dialihkan untuk pelaksanaan program pembangunan daerah agar tetap berjalan dengan baik.
Alang melanjutkan, Bapperida Kotim ditugaskan melakukan kajian mendalam yang mencakup sejumlah aspek, antara lain, aturan dengan meninjau kesesuaian dengan regulasi yang berlaku, dan tupoksi guna memastikan perampingan tidak melemahkan fungsi pelayanan.
Berikutnya, aspek indikator kinerja untuk mengukur kemampuan OPD dalam mencapai target pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Kajian juga bertujuan menentukan secara akurat berapa anggaran operasional yang dapat dihemat dari perampingan tersebut. Poin utama yang disoroti adalah meminimalkan duplikasi tugas dan fungsi antar OPD.
“Contohnya, terkait trantibum ada tiga OPD yang dilibatkan, yakni Satpol PP, Disdamkarmat dan BPBD apakah memungkinkan untuk digabung itu juga kami kaji. Lalu, apakah dengan dirampingan maka OPD bisa kaya fungsi atau dimaksimalkan itu juga jadi pertimbangan kami,” tuturnya.
Alang membeberkan, ada sekitar enam hingga tujuh OPD yang memungkinkan untuk digabung. Kajian ini dilakukan untuk membantu bupati dalam mengambil keputusan yang tepat, akan tetapi keputusan akhir tetap merupakan hak prerogatif Bupati.
Hasil kajian akan diserahkan kepada Bupati dalam waktu dekat. Perampingan OPD rencananya dilaksanakan pada 2027, sebab proses yang perlu dilalui cukup panjang, termasuk mengumpulkan dan meminta pendapat dari semua OPD.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer