Polres Malang: Kasus Penganiayaan Santri Sudah Lengkap atau P21

MEDIA DEMOKRASI, Malang, Jawa Timur - Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pengasuh di salah satu pondok pesantren di wilayah setempat terhadap santri berusia anak-anak telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkaranya sudah P21, tersangka ini merupakan pengasuh," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Aiptu Erlehana di Malang, Jumat (24/10/2025).

Polres Malang telah melakukan pelimpahan tersangka yang berinisial AB itu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

"Untuk tersangkanya juga sudah kami limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Soal kemungkinan ada penambahan tersangka, dia menyebut bahwa untuk menentukan itu, pihaknya masih perlu melalukan penyelidikan dan pendalaman lanjutan.

Erlehana menjelaskan dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Juli 2025. Tindakan yang dilakukan AB adalah memukul korban menggunakan rotan hingga mengalami lecet pada bagian kedua betisnya.

Berdasarkan pengakuan AB, kata Erlehana, dugaan penganiayaan itu karena korban kedapatan keluar dari lingkungan pondok pesantren, tetapi tidak meminta izin kepada pengasuh terlebih dahulu.

Korban, menurut tersangka, juga beberapa kali melakukan pelanggaran.

"Menurut tersangka itu sudah ketentuan, aturan dibuat di dalam pondok terkait sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh santri. Rotannya itu yang kami amankan sebagai barang bukti," ujar dia.

Terkait kondisi korban, Erlehana menyatakan santri yang menjadi korban penganiayaan telah mendapatkan pendampingan dan penanganan pemerintah kabupaten setempat, melalui Dinas Sosial serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Malang.

"Saat ini korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya," tutur dia.

Kasus penganiayaan di salah satu pondok pesantren ini mendapatkan atensi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kementerian terkait telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang untuk memantau pendampingan lanjutan terhadap santri yang menjadi korban kekerasan fisik di pondok pesantren di Malang, Jawa Timur.

Kementerian PPPA mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah mengumpulkan alat bukti yang kuat sehingga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masuk dalam proses pemberkasan di kejaksaan.

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
27

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer