KPK Ungkap Faryd Sungkar Diperiksa Soal Penjualan Aset ke Menas Erwin

MEDIA DEMOKRASI, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan pembalap Faryd Sungkar (FS) yang diperiksa pada 23 Oktober 2025, didalami mengenai penjualan aset kepada tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Menas Erwin Djohansyah (MED).

“Jadi, saksi FS ini didalami terkait dengan jual beli aset. Jual beli rumah antara FS dengan MED yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan oleh KPK beberapa pekan lalu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Lebih lanjut Budi menjelaskan pemeriksaan Faryd Sungkar bermula dari adanya fakta yang disampaikan saksi lain mengenai selisih uang pengurusan perkara antara yang diberikan kepada Menas Erwin, dengan yang diberikan untuk mantan Sekretaris MA sekaligus tersangka kasus tersebut atas nama Hasbi Hasan (HH).

“Dengan demikian, penyidik menduga selisih uang tersebut digunakan oleh saudara MED ini untuk kebutuhan atau keperluan-keperluan lainnya, salah satunya adalah diduga untuk pembelian aset,” katanya.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK terbantu dengan keterangan yang diberikan Faryd Sungkar mengenai jual beli rumah di wilayah Bandung Barat, Jawa Barat, yang sumber uangnya diduga terkait kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

 

Sebelumnya, mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.

Sementara pada 25 September 2025, KPK menahan salah satu tersangka kasus tersebut, yakni Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

KPK mengatakan Menas Erwin memberikan uang muka kepada Hasbi Hasan untuk pengurusan perkara sebanyak Rp9,8 miliar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
14

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer