MEDIA DEMOKRASI, Kota Bandung - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung memusnahkan sebanyak 2,7 butir obat keras terlarang hasil penegakan hukum dari sejumlah kasus peredaran ilegal di wilayah Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan sebagian besar pelaku tindak pidana seperti tawuran dan begal di Bandung terbukti mengonsumsi obat keras sebelum beraksi.
“Setiap kali kami tangkap pelaku tawuran atau begal, hampir selalu kami temukan obat keras di tubuh mereka. Tramadol, Double Y, Dextro- ini obat yang kerap disalahgunakan untuk memunculkan keberanian,” kata Budi di Bandung, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini adalah langkah penting untuk memutus rantai penyalahgunaan obat keras, yang sering menjadi pemicu tindak kriminal di kota besar seperti Bandung.
“Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan warga Bandung. Barang bukti dimusnahkan agar tidak ada lagi yang bisa kembali beredar di jalanan,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan besar di kawasan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul.
“Dari tersangka berinisial i.S, kami menyita 13 dus Tramadol berisi 410.000 butir dan 32 dus Double Y dengan total 1.024.000 butir. Ini salah satu pengungkapan terbesar tahun ini,” kata Agah.
Selain itu, turut dimusnahkan pula Trihexyphenidyl 468.500 butir, Tramadol 455.000 butir, Double Y 81.600 butir, Dextro 22.000 butir, Hexymer 227.000 butir dan Dexa 17.600 butir.
Ia mengatakan proses pemusnahan dilaksanakan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Bandung dan dilakukan dengan dua metode dibakar serta direndam menggunakan cairan asam sulfat.
“Semua tahapan disaksikan langsung oleh unsur kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, dan perwakilan tersangka,” kata dia.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer