Imigrasi Palangka Raya Perkuat Kolaborasi Pengawasan WNA di Kapuas

MEDIA DEMOKRASI, Palangka Raya - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperketat kolaborasi dengan tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dalam melakukan pengawasan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Kapuas.

"Operasi gabungan dengan TIMPORA Kapuas ini kami laksanakan dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi serta untuk memastikan kepatuhan hukum bagi orang asing dan perusahaan pengguna tenaga kerja asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Imam Santoso di Palangka Raya, Selasa (23/9/2025).

Dia mengatakan, operasi gabungan ini melibatkan anggota TIMPORA yaitu Kesbangpol, Polres, Kodim 1011/KLK, BINda, Pos TNI AL, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas.

Iman menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Permenkumham 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, serta Permenimipas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian.

"Selain itu, kegiatan ini merupakan target kerja yang ditetapkan oleh pusat kepada satuan kerja Kantor Imigrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, tujuan operasi gabungan ini adalah untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta memberikan edukasi mengenai kewajiban perusahaan yang mempergunakan tenaga kerja asing, sehingga terjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Kapuas.

Operasi gabungan ini dilakukan di sejumlah lokasi strategis seperti tempat usaha dan perusahaan yang mempekejakan tenaga kerja asing.

Dalam operasi kali ini, tim tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Namun, ditemukan adanya ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Hasil temuan tersebut akan ditindak lanjuti oleh masing-masing instansi terkait," katanya.

Kantor Imigrasi Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait dalam mengawasi orang asing di wilayah tersebut.

Kegiatan ini akan terus di lakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan negara dari potensi ancaman yang mungkin ditimbulkan oleh keberadaan orang asing yang tidak sesuai aturan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
10

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer