Mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat Dituntut Empat Tahun Penjara

MEDIA DEMOKRASI, Mataram - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa korupsi Lombok City Center, Lalu Azril Sopandi selaku mantan Direktur Utama PT Patuh Patut Patju (Tripat), Kabupaten Lombok Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lalu Azril Sopandi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ema Muliawati perwakilan JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (23/9/2025).

Selain itu, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta atau dua bulan kurungan pengganti denda.

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan peran terdakwa sebagai justice collaborator (JC) yang meringankan tuntutan pidana.

"Terdakwa membuat dokumen yang secara materiil dapat membuktikan peran terdakwa, Lalu Azril Sopiandi dan peran terdakwa lainnya, sehingga memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator (JC)," ujar Ema.

Selain itu, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta memberikan keterangan dan menyampaikan bukti pada persidangan.

Dalam tuntutan JPU, kerugian keuangan negara dan daerah senilai Rp39,3 miliar tidak dibebankan kepada terdakwa.

JPU menyatakan bahwa kerugian sebesar Rp38 miliar secara otomatis dikembalikan berdasarkan penyitaan sertifikat tanah seluas 4,72 hektare di Desa Gerimax Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Kemudian, sisa kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan dari kontribusi penerimaan negara BUMD PT Tripat sebesar Rp1,3 miliar dibebankan kepada pihak mitra kerja sama operasional, yakni terdakwa Isabel Tanihaha selaku Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Di sisi lain, hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU, adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pernah menjalani hukuman kasus serupa.

Jaksa memberikan tuntutan demikian dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

Atas tuntutan jaksa, penasihat hukum menyatakan mengajukan pembelaan yang diagendakan majelis hakim pada sidang selanjutnya pada Senin (29/9).

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
12

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer