PN Blora Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak

MEDIA DEMOKRASI, Blora - Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa berinisial MK karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap ayah dan anak, Selasa (23/9/2025).

Persidangan dimulai sejak 19 Juni 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan, dan berakhir dengan pembacaan putusan pada 23 September 2025.

Ketua PN Blora Nunung Kristiyani di Blora menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta mengesampingkan dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, barang bukti, serta alat bukti surat berupa hasil otopsi, hakim menilai unsur-unsur pasal telah terpenuhi sehingga terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," ujarnya.

Ia menjelaskan hasil autopsi korban yang dilampirkan sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan perkara, menjadi bukti penting dalam proses persidangan.

Sesuai pasal 184 KUHP, dokumen autopsi termasuk kategori alat bukti surat yang memperkuat keyakinan hakim.

Persidangan kasus tersebut menyedot perhatian masyarakat. Sedangkan PN Blora tidak menyiapkan langkah perlindungan hukum atau pendampingan khusus bagi keluarga korban.

"Dalam proses peradilan pidana, kepentingan keluarga korban sepenuhnya diwakili oleh Penuntut Umum," tegasnya.

Sebelumnya, Polres Blora berhasil mengungkap motif pelaku MK yang tega menghabisi nyawa iparnya, Muslikin (45), dan anaknya S (9), warga Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan pelaku menyimpan dendam lantaran merasa direndahkan oleh keluarga korban terkait pernikahannya dengan adik istri korban.

"Pelaku tersinggung dengan ucapan-ucapan keluarga korban yang menyinggung soal harta," ujarnya.

Dalam aksinya, MK mencampurkan obat apotas dan racun tikus ke dalam botol air mineral, lalu meletakkannya di meja rumah korban. Tanpa curiga, Muslikin dan anaknya meminum air tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.

Untuk memastikan penyebab kematian, polisi bersama Tim Biddokkes Polda Jateng melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) di TPU Desa Wangil, Kecamatan Ngawen, pada 28 Februari 2025.

Hasil laboratorium menunjukkan adanya kandungan racun dalam tubuh korban. Rekonstruksi digelar dengan menghadirkan pelaku untuk mencocokkan keterangan saksi dengan fakta lapangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
9

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer