MEDIA DEMOKRASI, Palangka Raya - DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggandeng universitas untuk membahas materi rancangan peraturan daerah (raperda) inistatif tentang penanggulangan kemiskinan dan Penyelenggaraan Kota Sehat.
"Kami melibatkan berbagai pihak dalam konsultasi publik di Universitas Palangka. Selain itu juga ada dunia usaha, birokrasi, hingga akademisi yang memberi masukan. Karena perda ini tidak berlaku hanya 2–3 tahun, tetapi untuk jangka panjang,” Ketua Bapemberda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery di Palangka Raya, Selasa (23/9/2025).
Dia mengatakan, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memberikan analisis ilmiah, data empiris, serta rekomendasi agar regulasi yang disusun susun tepat sasaran.
Ia menambahkan, persoalan kemiskinan dan penyelenggaraan kota sehat masih menjadi tantangan di Kota Palangka Raya, terutama terkait akses pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan.
"Karena itu, raperda penanggulangan kemiskinan diharapkan dapat menghadirkan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan," kata Khemal.
Dia mengatakan, dua raperda tersebut adalah tentang Penanganan Kemiskinan dan Penyelenggaraan Kota Sehat.
"Kita sudah menyampaikan jawaban gabungan fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Ketua DPRD mengenai dua Raperda tersebut," katanya.
Dia menegaskan, hadirnya peraturan daerah tentang Penanganan Kemiskinan akan memberikan landasan hukum lebih kuat bagi pemerintah kota dalam menurunkan angka kemiskinan.
Hal ini dilakukan, kata dia, penanganan kemiskinan di Palangka Raya masih mengandalkan peraturan wali kota atau perwali.
“Ke depan kita lebih fokus karena sudah ada regulasi yang jelas. Bahkan di dalamnya kami mendorong pengentasan kemiskinan ekstrem agar Palangka Raya bisa mencapai zero kemiskinan ekstrem,” ucapnya.
Menurut Khemal, keberadaan peraturan daerah ini diharap mampu menekan persentase masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Ia mengingatkan, upaya ini bukan sekadar mengurangi angka kemiskinan yang ada, tetapi juga mencegah munculnya gelombang kemiskinan baru.
Selain Raperda Penanganan Kemiskinan, DPRD juga menyiapkan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kota Sehat.
Raperda ini diyakini memiliki keterkaitan erat dengan isu kemiskinan, karena kesehatan dan kesejahteraan masyarakat tidak bisa dipisahkan.
“Kalau pola hidup masyarakat tidak sehat, bagaimana bisa sejahtera? Karena itu, Perda Kota Sehat akan mengatur bagaimana hidup sehat, penanganan sampah, penanggulangan kawasan kumuh, hingga membangun kebiasaan hidup bersih,” tuturnya.
Ia menambahkan, peraturan daerah tentang Kota Sehat ini juga sejalan dengan predikat Palangka Raya sebagai Kota Adipura.
Menjawab kemungkinan adanya raperda inisiatif baru dari DPRD, Khemal mengatakan pihaknya masih akan menunggu hasil rapat internal bersama seluruh alat kelengkapan dewan (AKD).
Meski begitu, ia memastikan DPRD Palangka Raya akan terus memprogramkan regulasi-regulasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Kami akan meminta masukan dari komisi-komisi maupun pemerintah kota. Agenda Bapemperda juga cukup padat, di samping membahas perda baru, kita juga menunggu perda hasil fasilitasi gubernur serta perda evaluasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Khemal.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer