MEDIA DEMOKRASI, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, mendakwa warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, Habibi Akbar (24), diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 31,5 kilogram.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” ujar JPU Kejari Medan Sofyan Agung Maulana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9/2025).
JPU Sofyan dalam surat dakwaan menjelaskan kasus itu bermula pada 12 Mei 2025, ketika terdakwa memesan 32 kilogram ganja dari seseorang bernama Darman yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp18,5 juta.
Selanjutnya, ganja tersebut diantar ke rumah kos terdakwa di Jalan Halat, Gang Sukmawati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Setelah menerima ganja tersebut, terdakwa menyimpannya di kamar kos untuk diedarkan kembali. Pada 26 Mei 2025, tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Medan menerima informasi terkait aktivitas peredaran ganja tersebut dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik terdakwa dan melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut,” kata Sofyan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 bungkus ganja dibalut lakban cokelat, empat bungkus ganja dalam plastik bening, serta tiga plastik kresek berisi ganja yang disimpan dalam sebuah goni.
“Total berat bersih ganja mencapai 31,5 kilogram. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan, dengan menyisakan 178 gram untuk keperluan pembuktian persidangan,” kata Sofyan.
Berdasarkan hasil analisis laboratorium Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan, barang bukti yang disita dipastikan merupakan narkotika golongan I jenis ganja.
“Terdakwa mengaku barang bukti tersebut akan diedarkan kepada seseorang bernama Ganda,” ucapnya.
Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi, namun terdakwa memilih tidak mengajukan.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (30/9) dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum,” kata Zufida.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer