Polda Kalsel Selamatkan Uang Negara Rp505 Juta Dari Rokok Ilegal

MEDIA DEMOKRASI, Banjarmasin - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditpolairud Polda Kalsel) mampu menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp505.474.680 dari peredaran rokok ilegal yang diungkap sebanyak 33.879 bungkus atau 677.580 batang barang kena cukai hasil tembakau ilegal.

"Penyelamatan keuangan negara ini dihitung berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan No 97 Tahun 2024 sesuai tarif Cukai SKM Gol II Rp746 per batang," kata Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin di Banjarmasin, Selasa (23/9/2025).

Andi Adnan mengatakan pengungkapan perkara ini berkat sinergitas antara Ditpolairud Polda Kalsel dengan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan Bea Cukai Banjarmasin.

Tim Ditpolairud dipimpin Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel AKBP Rengga Puspo Saputro awalnya mendapatkan informasi di sekitar bantaran sungai Martapura tepatnya di bawah Jembatan Benua Anyar, Banjarmasin akan dilakukan penjualan rokok ilegal pada Senin (22/9).

 

 

 

Di lokasi, petugas mendapati satu mobil Grandmax warna putih dengan Nopol DA 8740 CT yang sedang terparkir yang dikemudikan oleh AB.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Mobil Grandmax tersebut, didapati 10.000 bungkus atau 200.000 batang berisikan rokok filter merk ROSS MILD yang diduga tidak sesuai cukai.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pita cukai yang terpasang pada kemasan adalah SKT (Sigaret Kretek tangan) yang seharusnya terpasang pada kemasan adalah pita cukai SKM (sigaret kretek mesin).

Setelah dilaksanakan pengembangan ke rumah milik MS selaku pemilik rokok yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayatullah Banjarmasin didapati 10.400 bungkus atau 280.000 batang terbungkus karton berwarna coklat yang berisi rokok filter merk ROSS MILD cukai SKT dan 15.200 bungkus atau 304.000 batang menggunakan cukai SKM dilabel pita cukai tertuliskan harga dengan jumlah batangnya tidak sesuai, yakni isi per bungkus 20 batang dan yang dibayarkan tarif cukai hanya 10 batang serta rokok filter merk BSJ sebanyak 2 bal, 7 slop, 9 bungkus.

 

 

 

"Jadi pelaku yang diamankan totalnya tiga orang, yakni MS selaku pemilik dan AB serta MA sebagai pengecer yang menjual ke masyarakat atau pedagang kecil," jelas Andi Adnan.

Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan Ditpolairud ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Tonny Riduan P Simorangkir mengapresiasi atas kesigapan personel Ditpolairud mengamankan rokok diduga ilegal.

Langkah selanjutnya Bea Cukai berkoordinasi dengan Bea Cukai di di Kabupaten Malang, Jawa Timur asal pabrik rokok PT. Baseno Joyo yang memproduksi rokok yang disita.

"Kita lihat nanti apakah pemilik dilakukan sanksi administrasi berupa denda atau penegakan hukum, karena sebenarnya ini modusnya penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukannya dan juga modus jumlah isi batang rokok tidak sesuai yang dilaporkan," jelasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
9

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer