Kejari Gorontalo Utara Usut Kasus Dana BKAD Rp4,3 Miliar

MEDIA DEMOKRASI, Gorontalo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo sedang mengusut kasus pengelolaan dana Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) setempat yang nilainya mencapai Rp4,3 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo, Bagas Prasetyo Utomo, di Gorontalo, Sabtu (25/10/2025), mengatakan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh BKAD Gorontalo Utara tahun anggaran 2023 hingga 2024 telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Ia menjelaskan sekitar tahun 2022, dibentuk BKAD Gorontalo Utara. Kemudian pada tahun 2023 dan tahun 2024, Badan Kerjasama Antar Desa tersebut secara aktif melakukan pungutan kepada beberapa desa di wilayah hukum setempat.

Modus operandi yang dilakukan, yaitu menyelenggarakan kegiatan bimtek maupun pelatihan ke luar daerah dengan peserta perangkat desa maupun pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Gorontalo Utara.

Bimtek maupun pelatihan tersebut diselenggarakan oleh BKAD Gorontalo Utara di Kota Gorontalo hingga ke Jatinangor, Provinsi Jawa Barat. Untuk satu kegiatan bimtek, masing-masing desa harus mengumpulkan uang puluhan juta rupiah yang bersumber dari Dana Desa sebagai biaya pelaksanaan, selanjutnya masing-masing desa tersebut melakukan transfer ke rekening bendahara BKAD maupun rekening BKAD.

Diketahui, dalam kurun waktu dua tahun dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, uang yang dikelola oleh BKAD kurang lebih mencapai Rp4,3 miliar.

Dalam kegiatan bimtek maupun pelatihan yang diselenggarakan oleh BKAD Gorontalo Utara tersebut, terdapat indikasi adanya intervensi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gorontalo Utara kepada desa-desa untuk mempermudah terlaksananya kegiatan tersebut.

Atas hal tersebut, beberapa bulan yang lalu Jaksa Penyelidik dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti.

Bagas mengatakan dari hasil penyelidikan, Jaksa Penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kegiatan bimtek maupun pelatihan yang diselenggarakan oleh BKAD, sehingga perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Atas hasil penyelidikan tersebut, Jaksa Penyelidik telah melakukan ekspose perkara dan pada tanggal 30 September 2025 perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mencari alat bukti dan menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Ia mengatakan pula pada minggu kemarin, tim Jaksa Penyidik telah mendatangi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia dalam rangka koordinasi dan pemeriksaan ahli.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
13

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer