MEDIA DEMOKRASI, Biak - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melakukan sosialisasi penetapan tahapan jadwal pemilihan 257 kepala kampung langsung serentak secara demokrasi pada 10 Desember 2025.
"Saat ini sedang dalam tahapan proses sosialisasi dan diikuti dengan pembentukan panitia pemilihan tingkat distrik dan kampung," ujar Asisten 1 Sekda Biak Numfor Semuel Rumaikeuw, Sabtu (25/10/2025).
Ia mengharapkan, dukungan semua pihak tokoh adat,tokoh masyarakat, perempuan,para pemuda kampung untuk menyukseskan tahapan pemilihan kepala kampung serentak.
"Pedoman aturan pemilihan kepala kampung adalah Perbup No5 Tahun 2025 serta UU Republik Indonesia No 3 Desa Tahun 2024 tentang Desa," ujar Rumaikeuw.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Putu Wiadnyana mengatakan, untuk mekanisme pemilihan langsung kepala kampung ditetapkan dengan menggunakan surat suara kertas berisi nama calon.
Sedangkan proses pemilihan kepala kampung, lanjut Putu, dilaksanakan panitia pemilihan yang dibentuk pemerintah kampung dan distrik setempat.
Ia berharap, proses pemilihan langsung 257 kades dijadwalkan 10 Desember 2025 dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Putu mengakui, sampai saat ini pihak Pemkab Biak Numfor sudah mengeluarkan Peraturan Bupati No 5 Tahun 2025 tentang pemilihan kepala kampung langsung di 257 kampung.
"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan informasi untuk masyarakat dalam menyukseskan tahapan pilkades serentak di 257 kampung," katanya.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer