Kemenkum Kalteng Rampung Bentuk Posbakum di 1.571 Desa dan Kelurahan

MEDIA DEMOKRASI, Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah telah merampungkan pembentukan pos bantuan hukum atau posbakum di 1.571 desa dan kelurahan di provinsi setempat.

"Kami berhasil merealisasikan capaian strategis dengan membentuk 100 persen posbakum di 1.571 desa dan kelurahan yang tersebar pada 13 kabupaten dan satu kota di seluruh Provinsi Kalteng," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng Hajrianor di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan keberhasilan ini menjadikan Kanwil Kemenkum Kalteng sebagai kantor wilayah tercepat keempat di Indonesia yang berhasil menyelesaikan pembentukan posbakum secara menyeluruh.

Pembentukan posbakum ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalteng dalam meningkatkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang selama ini memiliki keterbatasan layanan hukum.

Posbakum berfungsi sebagai titik layanan informasi dan pendampingan hukum yang mudah dijangkau masyarakat desa dan kelurahan sehingga memberikan kemudahan bagi warga dalam memperoleh bantuan hukum secara gratis dan profesional.

Dia menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga bantuan hukum setempat.

"Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan hukum di seluruh pelosok daerah guna memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi dengan baik," kata Hajrianor.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada gubernur dan wakil gubernur Kalteng serta para bupati dan wali kota yang turut mendorong dalam pembentukan posbakum.

"Kami berharap pada saatnya nanti menteri hukum dapat hadir di Kalimantan Tengah untuk meresmikan pencapaian ini," katanya.

Dengan capaian 100 persen pembentukan posbakum di seluruh desa dan kelurahan di Kalteng, ia berharap masyarakat dapat semakin terbantu dalam mendapatkan akses keadilan dan penyelesaian permasalahan hukum sehari-hari.

Melalui program ini juga diharapkan semakin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat lokal.

"Pararegal yang tersebar di desa dan kelurahan yang berada di setiap posbakum saat ini berjumlah lebih kurang 3.500 orang dan nantinya akan diberikan pelatihan oleh Kanwil Kemenkum Kalteng dan organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI," katanya.

Dia menambahkan bahwa pencapaian ini juga menjadi motivasi bagi Kanwil Kemenkum Kalteng untuk terus melakukan inovasi dalam pelayanan publik di bidang hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
10

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer