Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Tak Tahu Alur Bayar Sewa Tanah Bonbin

MEDIA DEMOKRASI, Bandung - Dua terdakwa korupsi Bandung Zoo, Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, mengakui tidak tahu alur pembayaran sewa tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (25/9/2025), Bisma mengaku tidak tahu harus bayar sewa tanah Bandung Zoo ke mana, karena menurut dia, tanah tersebut bukanlah milik Pemerintah Kota Bandung.

"Saya harus bayar ke mana? Ke Pemkot atau pihak lainnya," kata Bisma di dalam pengadilan ketika ditanya mengenai alur pembayaran uang sewa atas lahan yang sedang dikuasainya itu.

Sementara itu, Sri Devi, mempertanyakan soal tagihan yang harus dibayarkan oleh pihaknya, khususnya terkait periode tagihannya apakah hanya saat pihaknya menjabat dan mengelola Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), atau mencakup sebelumnya.

"Yang harus dibayar, itu tagihan saat kami menjabat, atau dengan periode sebelumnya," ucap Sri.

Kuasa hukum kedua tersangka, Efran Helmy Yahya, dalam perbincangan setelah sidang, mengatakan kedua tersangka memiliki itikad baik untuk membayar uang sewa, namun mereka mensyaratkan harus jelas pemilik lahan tersebut.

"Pasalnya pernah ada yang mengaku ahli waris menggugat Pemkot atas tanah tersebut. Nah mereka beritikad baik, namun harus jelas jangan sampai ketika dibayar ada pihak lain yang datang menagih," ucap Efran.

Ketika ditanya mengenai kesanggupan para terdakwa untuk membayar tagihan yang dalam perkara ini disebut sampai Rp25,5 miliar, Efran mengatakan kemungkinan besar akan secara cicilan diselesaikan.

"Ya mungkin dengan mencicil ya. Karena tagihan terus bertambah," ujarnya.

Dalam kasus ini, Sri yang merupakan Ketua Pembina Yayasan Mar­­gasatwa Ta­­mansari (manajemen lama), se­dang­ka Bisma menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Taman­sari (manajemen lama), atas aktivitasnya menguasai dan memanfaatkan lahan Kebun Binatang Bandung, diduga telah merugikan negara karena tidak pernah menyelesaikan kewajibannya.

Kedua terdakwa di­dakwa telah merugikan nega­ra senilai Rp 25,5 miliar setelah menguasai lahan kebun binatang seluas 13,9 hektare.

Dalam uraian dakwaan, di­sebutkan bahwa sejak berakhirnya Izin Pemakaian Tanah secara Bersyarat tanggal 30 November 2007, sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 yang ditandatangani oleh Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Marga­satwa Tamansari, R. Romly S. Bratakusumah sebagai ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari tidak lagi memperpanjang pemanfaat­an lahan kebun Binatang Ban­dung dalam bentuk sewa-menyewa kepada Peme­rintah Kota Bandung, tetapi Yayas­an Margasatwa Taman­sari Bandung tetap memanfaat­kan tanah Kebun Bina­tang Bandung di atas yang me­ru­pakan milik Pemerintah Kota Bandung dengan me­narik keuntungan.

Semula disebutkan bah­wa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pem­kot Bandung. Yayasan Mar­ga­satwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.

Setelah izin pemakaian ta­nah secara bersyarat itu sudah berakhir, Yayasan Mar­ga­satwa Tamansari yang ma­sih dikomandoi R Romly S Bratakusumah saat itu tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.

Menurut JPU dalam dakwaannya, karena masih me­nguasai lahan Bandung Zoo tanpa mekanisme sewa-me­nyewa, Pemkot Bandung pun mengalami kerugian atas kon­­disi tersebut. Nilainya ber­dasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan dae­rah, tercatat mencapai sekitar Rp59 miliar.

Jaksa dalam dakwaan menyebut bahwa harga tanah di Bandung Zoo berdasarkan zona nilai tanah (ZNT) kurang lebih mencapai Rp 2,3 triliun. Atau, berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), harga tanah di atas lahan Bandung Zoo mencapai Rp873 miliar.

Ulah dari perbuatan terdakwa Raden Bisma dan Sri tersebut telah me­nimbulkan kerugian keuang­an ne­gara sebesar Rp25,5 mi­lliar. Rinciannya Rp6 mi­liar yang seharusnya dipakai untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp16 miliar untuk sewa tanah dan Rp3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dalam dakwaan, JPU menjerat kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dak­­waan primer.

Selain itu, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pem­be­rantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dak­waan subsider.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

 

Redaksi
6

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer