Brimob Maluku Musnahkan Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

MEDIA DEMOKRASI, Ambon - Satuan Brimob Polda Maluku melalui Subden penjinak bom (Jibom) dan kimia, biologi dan radioaktif (KBR) Detasemen Gegana memusnahkan ratusan unit bahan peledak, termasuk bom militer dan bom rakitan, yang merupakan barang bukti kasus terorisme sejak 2005.

Pemusnahan atau disposal bahan peledak dilakukan di Desa Leihari, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.

“Pelaksanaan pengambilan dan disposal barang bukti dapat berjalan dengan baik, lancar, dan situasi aman terkendali,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Jumat (3/10/2025).

Proses ini dipimpin PS Wadan Detasemen Gegana AKP W. Matulessy, setelah bahan peledak diambil dari Markas Ditreskrimum Polda Maluku.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan kasus terorisme oleh Ditreskrimum sejak hampir dua dekade terakhir.

Adapun barang bukti yang berhasil dimusnahkan terdiri dari 3 granat hand riot CS 1 KM, 1 granat frag delay, 1 granat longser, 11 granat ofensif, 2 granat GT, 1 granat frag delay M67, 23 granat GT 6 AR, 18 pelontar longser, 59 bom pipa rakitan, serta 11 bom molotov.

Pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan bahan peledak yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Bahan berbahaya seperti granat dan bom rakitan memiliki daya ledak tinggi sehingga berisiko besar bila jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di Maluku. Dengan pemusnahan barang bukti lama, aparat memastikan bahwa tidak ada celah bagi kelompok tertentu untuk memanfaatkan kembali bahan peledak peninggalan kasus terorisme sebelumnya.

Polda Maluku juga menegaskan bahwa setiap barang bukti kasus kejahatan, khususnya terkait terorisme dan bahan peledak, akan ditangani secara ketat hingga proses pemusnahan tuntas sesuai prosedur. Hal ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas kepolisian di hadapan publik.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor kepada aparat bila menemukan benda mencurigakan yang diduga bahan peledak.

“Kolaborasi antara warga dan kepolisian dianggap penting untuk menciptakan rasa aman dan mencegah ancaman yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ucap Rositah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
19

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer