Kejari Singkawang Periksa 23 Saksi, Tahan Tiga Tersangka Korupsi HPL

MEDIA DEMOKRASI, Singkawang - Kejari Singkawang, Kalbar menyebutkan telah memeriksa 23 orang saksi dan menahan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah atau HPL di Pemkot Singkawang.

"Sudah ada tiga tersangka, mereka masing-masing berinisial S selaku Sekda Singkawang yang sempat menjabat sebagai Pj Wako Singkawang, WT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan PG selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani di Singkawang, Minggu (5/10/2025).

Dalam perkara ini, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan 3 orang ahli yaitu, ahli Keuangan Negara, ahli pidana dan ahli penghitungan kerugian negara/daerah.

Disinggung apakah masih akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini, Nur Handayani mengatakan, jika pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Dan berdasarkan Laporan hasil Audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tanggal 24 Desember 2024 dalam perkara ini terdapat kerugian negara sejumlah Rp3,1 miliar ," ujarnya

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan serangkaian perbuatan melawan hukum yang telah disebutkan diatas menimbulkan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha yang tidak dapat tertagih atau dibayarkan lagi terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan tahun 2021.

Sesuai jadwal, tersangka S akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pontianak pada 16 Oktober 2025.

Sementara itu, Kuasa Hukum WT dan PG Agus Adam Ritonga, sangat menyayangkan penahanan kepada dua orang tersebut sampai terjadi.

"Dikesampingkannya azas ultimum remedium pada kasus ini telah menciderai rasa keadilan klien kami, mengingat pemberian keringanan pembayaran pajak adalah hal lumrah di negeri ini," kata Agus.

Dia mengungkapkan, pembebasan pajak serta pengampunan pajak (tax amnesty), bahwa kedua cara ini diberikan oleh negara bertujuan untuk meringankan beban perpajakan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menghasilkan pendapatan tambahan.

Kemudian juga mengingat status tersangka adalah sebagai ASN Pemkot Singkawang, tentunya melekat kepada mereka segala bentuk hak dan tanggungjawab sesuai yang diamanahkan dalam UU Administrasi Pemerintahan nomor 30 tahun 2014.

Yang salah satu maksud dibuatnya UU no 30/2014 ini adalah memberikan landasan hukum yang kokoh bagi badan dan pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan tindakan, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan keadilan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Seyogyanya penyelesaian perkara ini dilakukan melalui prosedur/hukum administrasi, tidaklah primum remedium.

"Namun, kami sangat menghargai serta menghormati proses hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang. Tentunya kami juga akan berupaya secara optimal dalam mencari keadilan untuk kepentingan hukum klien kami," ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
12

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer