JPU Kejari Medan Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Kurir 151 Kilogram

MEDIA DEMOKRASI, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 151 kilogram.

“Atas vonis penjara seumur hidup tersebut, kami mengajukan banding,” ujar JPU Kejari Medan Sofyan Agung Maulana di Medan, Minggu (19/10/2025).

Kepala Subseksi Pra Penuntutan (Kasubsi Pratut) Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Medan itu mengatakan, upaya hukum banding ditempuh karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan.

"Sebelumnya kami menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana mati. Oleh karena itu, kami akan segera mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Medan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan,” ucapnya.

Ia menambahkan tuntutan mati diberikan karena unsur pasal telah terpenuhi, jumlah barang bukti yang besar serta peran para terdakwa yang aktif sebagai kurir.

“Kami menilai dampak akibat perbuatan para terdakwa sangat serius terhadap masyarakat,” ucapnya.

 

 

 

Sofyan mengatakan ketiga terdakwa merupakan warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, yakni Sapiiy bin Jaliban (32), Riki Supandi bin Suwardi (32), dan Jos Pratama bin Suryadi (26), terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer.

“Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sebelumnya sependapat dengan JPU Kejari Medan bahwa para terdakwa terbukti bersalah. Tapi, majelis hakim memberikan vonis pidana penjara seumur hidup, bukan hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/10).

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Selain itu, perbuatan para terdakwa menambah daftar panjang peredaran gelap narkoba, terutama di Kota Medan.

“Kemudian, para terdakwa telah lebih dari satu kali menjadi kurir narkoba, sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” kata Hakim Cipto.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
18

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer