MEDIA DEMOKRASI, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, menyatakan pihaknya akan fokus pada penegakan hukum untuk setiap bentuk penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kalbar.
"Fokus kepolisian adalah melakukan penegakan hukum terhadap penyimpangan distribusi BBM di Kalbar. Ini sudah saya tekankan ke seluruh jajaran Polda Kalbar hingga ke daerah," kata Pipit di Pontianak, Minggu (19/10/2025).
Ia menjelaskan, kepolisian bersama pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi agar kebijakan distribusi dan pengelolaan BBM dapat berjalan tertib tanpa menimbulkan dampak sosial, seperti antrean panjang di SPBU, kemacetan lalu lintas, maupun potensi konflik di masyarakat.
"Yang paling penting adalah menjaga kondusivitas di lingkungan agar tidak menimbulkan konflik. Bila terjadi penyimpangan di SPBU atau kegiatan hilir, maka polisi akan bertindak tegas," tuturnya.
Kapolda Kalbar menambahkan persoalan distribusi BBM merupakan isu kompleks yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga masyarakat pengguna. Karena itu, dibutuhkan sinergi lintas sektor agar penyaluran BBM dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyampaikan Pertamina menghormati aspirasi para sopir truk dan masyarakat pengguna BBM, serta akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan langkah konkret di lapangan.
"Pertamina bersama Pemerintah Daerah dan aparat terkait terus memperkuat pengawasan serta memperbaiki pelayanan agar distribusi BBM berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran," tuturnya.
Menurut Edi, Pertamina berkomitmen memastikan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya Solar, dilakukan sesuai ketentuan melalui program Subsidi Tepat, yang bertujuan memastikan penyaluran BBM dilakukan secara transparan dan tepat kepada masyarakat yang berhak.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Disperindag ESDM Provinsi Kalbar untuk melakukan pemetaan pelayanan truk ekspedisi serta menginstruksikan SPBU agar menyalurkan JBT dan JBKP sesuai ketentuan," katanya.
Ia menegaskan, Pertamina tidak akan ragu memberikan sanksi administratif kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM. Selain itu, Pertamina juga mengimbau konsumen agar menggunakan BBM sesuai peruntukannya demi menjaga ketersediaan energi yang berkeadilan.
Pertamina Patra Niaga juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan bersama terhadap penggunaan BBM bersubsidi. Laporan dugaan penyimpangan dapat disampaikan melalui Call Center Pertamina 135 atau email pcc135@pertamina.com
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan berkomitmen untuk terus menghadirkan energi yang aman, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat, dengan mengedepankan transparansi dan pelayanan publik yang lebih baik.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer