MEDIA DEMOKRASI, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan kebijakan yang mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak di Palangka Raya, Kamis (19/2/2026) mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 863/39/BKPSDM.PK2PA.02/II/2026 Yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
"Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah di Kota Palangka Raya, dan setiap ASN memiliki jam kerja efektif yang telah diatur setiap minggunya. Intinya, total jam kerja efektif satu pegawai adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Kami menetapkan waktu masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB,” katanya.
Arbert menjelaskan bahwa terdapat perbedaan teknis antara instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja dan enam hari kerja, namun secara akumulasi jam kerja mingguan tetaplah sama.
Secara rinci bagi perangkat daerah dengan 5 hari kerja maka waktu pelayanan atau buka kantor mulai pukul pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30
Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Adapun untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
“Jika dirata-ratakan, pegawai dengan enam hari kerja bertugas sekitar 5,5 jam per hari, sedangkan yang lima hari kerja sekitar 6,5 jam per hari,” tambahnya.
Arbert menambahkan Sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhusyukan ibadah puasa, beberapa kegiatan fisik rutin ditiadakan untuk sementara waktu seperti kegiatan olahraga dan apel rutin ditiadakan selama Ramadan.
Arbert berharap penyesuaian jam kerja ini dapat membantu ASN menyeimbangkan kewajiban ibadah dan tanggung jawab sebagai pelayan publik sebagai bentuk profesionalisme dalam melayani masyarakat.
“Kami berharap seluruh ASN tetap menjaga suasana kerja yang kondusif, saling menghormati, dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ibadah puasa tidak boleh menjadi penghalang untuk tetap produktif,” pungkasnya.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer