MEDIA DEMOKRASI, Palangka Raya - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkab setempat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dengan mempertimbangkan kekhusyukan beribadah dan pelayanan kepada masyarakat.
"Melalui pengaturan ini diharapkan pelaksanaan ibadah Ramadhan dapat berjalan khusyuk, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Sekretaris Daerah Gunung Mas, Richard di Kuala Kurun, Kamis (19/2/2026).
Hal ini disampaikannya terkait jam kerja ASN selama Ramadhan serta pengaturan capaian menit kinerja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Februari dan Maret 2026.
Richard mengatakan pengaturan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan bagi ASN yang beragama Islam, sekaligus tetap menjaga produktivitas pelayanan publik.
"Jumlah jam kerja ASN Pemkab Gumas selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu, baik bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja," ungkapnya.
Bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Sedangkan bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Untuk Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Khusus untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan UPT Kesehatan, kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan jam kerja secara teknis, dengan tetap memenuhi ketentuan total 32,5 jam kerja per minggu.
Selain itu, Pemkab Gumas juga menyatakan selama bulan Ramadhan kegiatan olahraga seperti Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) dan senam aerobik, serta apel pagi maupun sore ditiadakan sementara, serta akan kembali dilaksanakan setelah Ramadhan berakhir.
Terkait kinerja ASN, pelaksanaan dan pelaporan dalam aplikasi e-Kinerja (TPP) disesuaikan dengan jam kerja selama Ramadhan. Capaian menit kinerja minimal ditetapkan sebanyak 5.500 menit, yang dihitung sejak 1 Februari hingga 31 Maret 2026.
Lebih lanjut, Pemkab Gumas juga mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga suasana kerja yang kondusif serta saling menghormati, khususnya bagi pegawai yang menjalankan ibadah puasa.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer