Kotim Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Dengan Penguatan PPID

MEDIA DEMOKRASI, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memperkuat implementasi keterbukaan informasi salah satunya dengan penguatan kelembagaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

"Penguatan kelembagaan PPID dilakukan melalui kegiatan Penganugerahan PPID Pelaksana Terbaik di tingkat OPD dan kecamatan. Ini sebagai bentuk apresiasi atas kinerja PPID dalam memberikan layanan informasi publik," kata Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Kamis (16/10/2025).

Perluasan jangkauan PPID hingga desa dan kelurahan diwujudkan dengan membentuk PPID Pelaksana di 168 desa dan 17 kelurahan, sehingga keterbukaan informasi kini dapat dirasakan hingga tingkat paling bawah masyarakat.

Dijelaskan Irawati, maka dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, pihaknya bersyukur karena PPID telah terbentuk di seluruh tingkatan, mulai dari OPD, kecamatan, kelurahan hingga desa. Capaian ini mencapai 100 persen, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang baru berada di angka 60 persen.

Pelaksanaan keterbukaan informasi publik sejalan dengan visi Kabupaten Kotawaringin Timur, yaitu mewujudkan Kotawaringin Timur yang sejahtera, bermartabat, maju dan berkelanjutan.

Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dari misi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, dukungan anggaran untuk layanan informasi publik terus meningkat dari tahun ke tahun.

Berdasarkan DPA Diskominfo Kotim, anggaran keterbukaan informasi publik meningkat dari Rp16,9 juta pada 2021 dan 2022, menjadi Rp150 juta per tahun sejak 2023 hingga 2025. Hal ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam memperkuat layanan PPID di seluruh tingkatan.

Sementara itu terkait inovasi layanan keterbukaan informasi publik, Pemkab Kotawaringin Timur menghadirkan dua inovasi utama yaitu aplikasi PPID mobile berbasis android dan layanan PPID di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Melalui aplikasi “PPID mobile” berbasis android, masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan cepat dan mudah, mengajukan permohonan informasi maupun keberatan, serta mengunduh dokumen publik secara langsung melalui ponsel.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
173

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer