MEDIA DEMOKRASI, Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menahan penyedia barang dan jasa SMA Negeri 19 Medan periode tahun 2022–2023 berinisial SM dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 19 Medan.
“Hari ini, tim penyidik Pidsus Kejari Belawan menahan tersangka SM terkait dugaan korupsi dana BOS pada SMA Negeri 19 Medan tahun anggaran 2022-2023,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus di Medan, Rabu (24/9/2025).
Daniel mengatakan penahanan terhadap SM dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB yang berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-07/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025.
Lebih lanjut, penahanan itu dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 September sampai 13 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Pihaknya menjelaskan SM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: PRINT-09/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025.
“Dengan penahanan SM itu, total sudah empat orang tersangka yang ditahan terkait dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 19 Medan,” ucapnya.
Sebelumnya, lanjut dia, tim penyidik Pidsus Kejari Belawan telah lebih dulu menahan RN selaku mantan kepala sekolah, EY bendahara sekolah, dan TJT penyedia barang.
Penyidik melakukan penahanan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
“Selain itu, penahanan juga dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara,” katanya.
Ia menyebutkan berdasarkan data Kejari Belawan, pada tahun anggaran 2022 dan 2023, SMA Negeri 19 Medan menerima dana BOS masing-masing sebesar Rp1,796 miliar dengan total Rp3,592 miliar.
Namun, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp772,71 juta.
“Atas perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer