MEDIA DEMOKRASI, Semarang - Polisi menangkap dua mahasiswa yang diduga menyandera anggota Polri saat aksi Hari Buruh di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 1 Mei 2025 yang berakhir ricuh.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Rabu (14/05/2025), membenarkan penangkapan dua mahasiswa tersebut.
"Betul, penanganan di Polrestabes Semarang," katanya.
Menurut dia, keduanya diamankan di tempat kosnya di Tembalang, Kota Semarang, pada 13 Mei 2025.
Kedua mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Adapun identitas kedua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tersebut masing-masing MRS (20) dan RSB (20).
Sementara itu, kuasa hukum dua mahasiswa Undip Semarang, Kairul Anwar, mengatakan, pendampingan sudah dilakukan selama pemeriksaan di Polrestabes Semarang.
Ia mengatakan kedua mahasiswa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Pendampingan dari Undip untuk memberikan yang terbaik bagi mahasiswanya," katanya
Sebelumnya, polisi membubarkan aksi memperingati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis (1/5/2025) sore, setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh.
Sekelompok orang berpakaian hitam kemudian ikut bergabung ke dalam massa aksi.
Kericuhan pecah setelah kelompok buruh akan membubarkan diri setelah menyelesaikan aksi.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer