Direstui Pusat, DPD Demokrat Polisikan Wamendes Terkait Fitnah

MEDIA DEMOKRASI, Jakarta – Begitu DPP Partai Demokrat mempersilahkan kader-kadernya di daerah mengambil langkah hukum terhadap Budi Arie Setiadi (51), DPD Partai Demokrat Jawa Barat langsung melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDDT) itu ke polisi, Jumat (30/7/2021).

Tuduhannya, pembantu presiden Jokowi itu dianggap telah menyebarkan kebohongan, fitnah dan kebencian terhadap partai berlogo bintang mercy ini. “Polda Jawa Barat telah menerima pengaduan kami terhadap Wamendes PDT Budi Arie Setiadi atas perbuatan menyebarkan kebohongan dan fitnah untuk menimbulkan kebencian pada Partai Demokrat dan mahasiswa,” ujar Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya, Jumat (30/7).

Dalam pengaduan tersebut, Asep menyertakan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) laman Facebook atas nama Budi Arie Setiadi yang memuat karikatur fitnah tersebut. Menurutnya, postingan yang diunggah pada tanggal 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi.

“Sebagai Pejabat Publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum melakukan memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini,” katanya kepada awak pers.

Asep menilai Wamendes melanggar UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.

Laporan pengaduan itu diterima Polisi dengan nomor laporan 015/DPD.PD/JB/VII/2021 Perihal laporan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan fitnah tertanggal 29 Juli 2021. “Polda Jawa Barat berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Seolah Menantang

Sampai saat naskah ini diturunkan, Budi Arie Setiadi masih tidak menghapus posting fitnah tersebut dan menolak menjelaskan mengapa ia justru menyebarluaskan fitnah. Ia seperti menantang kader Partai Demokrat.

“Padahal dalam lingkup tugas pokok dan fungsinya sebagai Wamendes masih menumpuk. Saat ini pandemi Covid-19 menyebar luas di pedesaan. Banyak nyawa hilang, angka putus sekolah siswa di desa-desa meningkat akibat tidak mampu mengikuti pembelajaran jarak jauh, serta ekonomi pedesaan ambruk sejak pandemi dimulai Maret 2020 lalu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Wamendes mengunggah karikatur yang menggambarkan lima jari di akun Facebook miliknya. Karikatur tersebut menggambarkan telapak tangan dengan masing-masing jari diisi oleh boneka yang menggambarkan sosok.

Terlihat ada sosok berjas yang berkepala kursi di ibu jari, kemudian pria berkumis dan berekor tikus yang mengantungin dan memegang segepok uang di jari telunjuk. Kemudian ada juga dua sosok di jari tengah dan jari manis yang tengah berkelahi. Dan sosok seperti pengemis di jari kelingking. Namun yang mencolok adalah tulisan DE-MO-K-RA-T. Gambar itu kemudian dilengkapi dengan tulisan: Pakai ‘Tangan Adik-Adik Mahasiswa Lagi Untuk Kepentingan Syahwat Berkuasanya #BONGKARBIANGRUSUH’.

Kesabaran DPP Partai Demokrat pun habis. Mereka mempersilahkan kader-kadernya di daerah mengambil langkah hukum. Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief mengatakan, keputusan untuk mengizinkan fungsionaris di daerah diambil dalam kondisi keterpaksaan.

“Kader di daerah tidak terima dengan unggahan Budi Arie Setiadi yang berisikan fitnah pada Partai Demokrat. Dengan sangat terpaksa DPP mempersilahkan keinginan kuat DPD Demokrat se-Indonesia melaporkan Wamendes Budi Arie unsur pemerintah yang telah menebarkan fitnah dan berita hoax," ujar Andi di Twitter pribadinya, Jumat (30/7).

Laporan tersebut, kata Andi, sudah mulai dilakukan DPD Partai Demokrat Jawa Barat pada Jumat pagi (30/7). "Pagi ini DPD jabar dan beberapa DPD lain sudah melaporkan," demikian Andi Arief. (sn)

Redaksi
738

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer