Catat! Syarat dan Kriteria Pencalonan Ketua KNPI Kalteng

MEDIA DEMOKRASI, Palangka Raya - Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalteng, tinggal menghitung hari. Sejumlah namapun digadang-gadang akan ikut meramaikan bursa pemilihan, yakni Sayid Abi Nazar, Tri Bintang Wigustiar,  Alfian Mawardi, Endra Rosana dan petahana Rahmad Handoko.

Ketua steering committee (SC) Ahmad Syarif menjelaskan persyaratan dan kriteria pencalonan ketua DPD KNPI Kalteng periode 2021-2024 adalah calon ketua dipilih dari peserta Musda  XV 2021 dan yang dapat dipilih merupakan anggota biasa KNPI dan memenuhi ketentuan.

Ketentuan itu yakni pernah atau sedang menjabat dalam kepengurusan OKP dan atau DPD KNPI provinsi dan atau kabupaten/kota disemua tingkatan dibuktikan dengan menunjukan SK kepengurusan.

"Tetapi tidak melebihi dua periode sebagai ketua, "kata Syarif, Kamis (9/12/2021).

Kemudian mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis dari tiga DPD KNPI kabupaten/kota serta sekurang-kurangnya  5 OKP nasional tingkat provinsi yang berhimpun dalam KNPI dan berstatus sebagai peserta Musda KNPI provinsi.

Menyampaikan surat pernyataan kesediaan untuk dipilih sebagai calon ketua DPD KNPI Provinsi Kalimantan Tengah periode 2021 - 2024 dan berusia maksimal 40 tahun pada saat pelaksanaan Musda.

Melampirkan daftar riwayat hidup dan  pokok pikiran mengenai visi misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI dihadapan peserta Musda KNPI provinsi serta 
melampirkan surat bebas narkoba dari instansi terkait (BNN atau rumah sakit dan apotek setempat).

"Berkas pernyataan rekomendasi, daftar riwayat hidu dan visi misi diserahkan selambat-lambatnya 15 Desember 2021 pukul 21.00 WIB, di kantor sekretariat DPD KNPI Kalteng Jalan Tjilik Riwut km 1
," pungkasnya. (TVA)

Redaksi
1884

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer