Dua DPC Partai Demokrat Sampaikan Surat Perlindungan Hukum ke PN Barito Utara

MEDIA DEMOKRASI, BARITO UTARA -  Dua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD) sampaikan surat perlindungan hukum dan keadilan ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Barito Utara, Kamis (5/4/2023).

Dua DPC Partai Demokrat tersebut adalah DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini dan DPC Partai Demokrat Kabupaten Murung Raya. Dimana dalam penyampaian surat perlindungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPC Partai Demokrat Barito Utara yang diterima oleh Pengadilan Negeri barito Utara.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini mengatakan, surat yang disampaikan adalah minta perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Barito Utara.

Adapun surat itu bahwa Agus Harimurti Yudoyono selalu ketua umum dewan pimpinam pusat Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya selalu sekretaris jenderal DPP Partai Demokrat masa bhakti 2020/2025 telah syahkan oleh Kemenhumham RI.

Hal ini kata Hj Mery Rukaini berdasarkan surat keputusan No M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020, tentang pengesahan perubahan anggaran dasar anggaran rumah tangga Partai Demokrat tanggal 18 Mei 2020. No M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PD masa bhakti 2020 – 2025, tanggal 27 Juli 2020.

Hj Mery Rukaini yang juga Ketua DPRD Barito Utara ini menambahkan, pihaknya sepakat bersama pengurus lainnya datang untuk menyampaikan surat ini, agar permohonan pihaknya dapat disampikan ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami sepakat menolak KLB dan ketua umum Partai Demokrat yang sah adalah AHY dan Teuku Riefky Harsya sebagai sekretaris jenderal," kata Hj Mery Rukaini.

Sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barito Utara, Sugiannor mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari pengurus DPC Partai Demokrat Barito Utara dan DPC Partai Demokrat Murung Raya.

“Surat yang disampaikan ke dua pengurus DPC Partai Demokrat itu selanjutnya akan disampaikan ke tingkat pusat. Surat perindungan hukum dan keadilan ini karena kubu Muldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK).” Kata Sugiannor.(adm)

Redaksi
359

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer