Karang Taruna Barito Utara Dukung Pernyataan Nadalsyah

MEDIADEMOKRASI, BARITO UTARA-Pernyataan Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Provinsi Kalteng, H Nadalsyah mendapat dukungan dari Ketua Karang Taruna Kabupaten Barito Utara, Roby Cahyadi.

 

Menurutnya, Nadalsyah meluruskan kebijakan Pemprov Kalteng dan jajarannya. "Beliau mengingatkan organisasi adalah mitra pemerintah, sehingga pemerintah hendaknya memposisikan diri untuk melakukan pembinaan dengan sebaik-baiknya," ujar Roby, Senin (3/4/2023).

 

Roby menyampaikan, pernyataan H Nadalsyah atau yang akrab disapa H Koyem ini, sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Karang Taruna.

 

"Posisi Pak H Koyem dalam kapasitasnya sebagai MPKT bukan sebagai pembina umum KT provinsi. Jadi ini dua hal yang berbeda, MPKT dibentuk oleh pengurus yakni H Koyem , sedangkan pembina umum bersifat otomatis sesuai Permensos yakni Gubernur Kalteng. Nah ini ada yang menyamakan MPKT dan pembina umum. Makanya kami luruskan," paparnya. 

 

Ditegaskannya, MPKT dibentuk sesuai Pasal 22 Permensos 25 Tahun 2019. Dimana MPKT merupakam wadah nonstruktural yang berwenang memberi saran dan pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna. "Siapa saja yang bisa masuk MPKT silahkan buka aturan tersebut," pinta Roby.

 

Roby menguraikan, pembina umum adalah gubernur sesuai Pasal 38 Permensos 25 Tahun 2019. Tanggungjawabnya diuraikan dalam Pasal 42. Dalam Permensos, gubernur juga memiliki tanggung jawab mengukuhkan, sedangkan aturan pengesahaan dan pelantikan terdapat dalam Pasal 21 Permensos 25 Tahun 2019. 

 

Selanjutnya, AD/ART menyatakan pengurus Karang Taruna provinsi disahkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) serta dikukuhkan gubernur. TKD baru dinyatakan sah jika dihadiri pengurus satu tingkat diatasnya. Hal ini disebutkan dalam Pasal 39 ART.

 

"Aturan ini mesti kita jalankan karena hasil temu karya nasional. Jika ingin merubahnya nanti di temu karya nasional," ulasnya.

 

Lebih lanjut, Karang Taruna Barito Utara menyayangkan pernyataan Misran Haris sebagai pemerhati hukum di media massa. Karena memberi pemahaman yang keliru kepada masyarakat, sehingga perlu diluruskan. 

 

"Apa-apa yang disampaikan H Nadalsyah bukanlah asumsi melainkan fakta dan data. Justru yang berasumsi adalah Pak Misran Haris," cetusnya. 

 

Diungkapkan Roby, Misran Haris tidak mengikuti proses yang berlangsung mengenai Temu Karya Daerah (TKD), sehingga pendapatnya bersifat memihak dan tidak independen.

 

Misran Haris berupaya menyudutkan H Nadalsyah tanpa mengetahui sebab, proses dan aturan. "Hal ini mempengaruhi kredibilitas dan kapasitas yang bersangkutan sebagai pemerhati hukum," ulasnya. 

 

Roby meminta Misran mengikuti peristiwa setelah TKD, dan adanya pertemuan antara gubernur kalteng dengan pengurus Karang Taruna tandingan. Selanjutnya, adanya pengukuhan secara terburu-buru dan Gubernur Kalteng mengeluarkan SK Nomor 188.44/ 148 Tahun 2023,  sehari setelah TKD. 

 

Pemahaman Misran yang fatal, lanjutnya, mengenai ketentuan Pasal 38 dan Pasal 42 Permensos 25 Tahun 2019 tentang pembina umum. Tanpa melihat aturan lainnya mengenai MPKT di pasal lainnya. "Menyamakan antara pembina umum dan MPKT merupakan pendapat yang ceroboh dari Misran Haris," tegas Roby.

 

Untuk itu, dia meluruskan pernyataan pemerhati hukum tersebut  karena keliru menyampaikan peraturan Karang Taruna dan keliru menafsirkan peraturan.

 

Mengenai TKD tanggal 22 Januari 2023, Roby menanggapi, tidak ada penolakan secara resmi dari delapan kabupaten, baik sebelum, pada saat pelaksanaan dan setelah pelaksanaan TKD. "Lalu kapan muncul penolakan? Ini lah yang perlu kita buka sama-sama," imbuhnya.

 

Roby juga membantah pendapat Haris yang menyebut kepengurusan Chandra Ardinata sesuai Permensos Nomor 25 Tahun 2019. "Kami tegaskan pendapat ini tidak tepat, karena Permensos mengatur bahwa TKD dilaksanakan sesuai ketentuan, jadi kalau mengikuti ketentuan justru kepengurusan Edi Rustian yang tepat mengikuti Permensos dan AD/ART," tambahnya.

 

Roby berharap polemik Karang Taruna provinsi bisa berakhir, dengan penyelesaikan yang baik. Karena menurutnya, Edi Rustian dan Chandra Ardinata bukan orang lain. Mereka berteman baik. "Bang Edi adalah teman saya. Demikian juga Chandra juga teman saya. Kita ingin sama-sama ingin mengembangkan potensi generasi muda, berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui Karang Taruna," tutupnya. (mdi2)

Redaksi
630

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer