MEDIA DEMOKRASI, Jakarta - Anggota Fraksi PPP DPR RI Iip Miftahul Khoiry meminta perpanjangan jabatan kepala desa harus melihat aspek rasionalitas dan manfaatnya.
"Berbicara masalah perpanjangan 9 tahun harus melihat bahwa aspek rasionalitas dan manfaat, ini harus dilakukan kajian secara utuh," kata dia dalam seminar Fraksi PPP DPR RI bertajuk "Revisi Undang-undang Desa dan Wacana Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa" di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Menurut dia, jika memang ada manfaat luar biasa untuk kesejahteraan masyarakat desa dari dampak perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, maka hal itu patut dilakukan perpanjangan.
"Kenapa tidak 9 tahun, tetapi hanya saja, jangan berkutat berbicara pada perpanjangan saja, tetapi substansi-substansi untuk perbaikan kesejahteraan masyarakat desa harus menjadi komponen utama," kata dia.
Namun, menurut dia, perpanjangan masa jabatan kepala desa akan percuma disepakati tanpa diikuti dengan perbaikan manajemen dan anggaran desa.
"Makanya, kami di Komisi II DPR RI, sekali lagi menyampaikan bahwa belum ada terkait pembahasan itu, tapi jika ini memang bermanfaat untuk masyarakat desa kami setuju," ujarnya.
Namun wacana dan muatan undang-undang yang ingin direvisi tersebut, menurut dia, harus melalui kajian mendalam dan komprehensif, termasuk manfaat yang akan diterima masyarakat desa.
"Menurut saya pada saat nanti akan melakukan pembahasan revisi Undang-undang Desa banyak fondasi pokok-pokok yang harus memang diperkuat untuk memajukan desa," ujarnya. (ant)
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer