Polrestabes Medan Tangkap 62 Tersangka Kasus Judi Selama 100 Hari

MEDIA DEMOKRASI, Medan - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menangkap 62 tersangka kasus perjudian selama 100 hari terakhir di wilayah hukumnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin di Medan, Ahad (15/2/2026), mengatakan para tersangka tersebut berasal dari 33 kasus perjudian yang berhasil diungkap, dengan tiga modus operandi, yakni judi daring, judi mesin darat, dan judi togel.

“Dari 33 kasus yang diungkap, kami mengklasifikasikan ke dalam tiga modus operandi, yakni judi online, judi mesin darat, dan judi togel,” ujarnya.

Ia merinci, kasus judi daring menjadi yang terbanyak dengan 18 kasus dan 22 tersangka, disusul judi mesin darat sembilan kasus dengan 31 tersangka, serta judi togel enam kasus dengan sembilan tersangka.

Dalam pengungkapan judi daring, para tersangka diketahui menggunakan perangkat gawai pribadi maupun fasilitas yang disediakan bandar di lokasi tertentu. Modus terbaru menunjukkan pemain memanfaatkan perangkat yang telah disiapkan bandar di tempat perjudian.

Untuk judi mesin darat, polisi mengamankan tiga jenis mesin, yakni tembak ikan, dingdong, dan jackpot, dengan total 85 unit. Sebanyak 26 unit dalam proses penyidikan, sedangkan 59 unit lainnya ditemukan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan melalui penggerebekan gabungan bersama polsek jajaran, Polda, TNI, pemerintah daerah, hingga BNN.

Sementara itu, enam kasus judi togel dengan sembilan tersangka tersebar di sejumlah wilayah.

Jean juga menyebut adanya keterkaitan antara praktik perjudian dan peredaran narkoba di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil penyidikan, beberapa barak ditemukan aktivitas perjudian yang berdampingan dengan peredaran narkotika.

“Temuan mesin judi darat paling banyak berada di kawasan yang selama ini dikenal sebagai lokasi maraknya praktik perjudian dan narkoba,” katanya.

Polrestabes Medan, lanjut dia, akan terus melakukan penindakan tegas guna membersihkan kawasan tersebut dari aktivitas ilegal serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Selain tersangka dan mesin judi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 404 koin jackpot, buku catatan, kalkulator, serta sejumlah telepon seluler yang digunakan dalam jaringan perjudian.
 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
92

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer