MEDIA DEMOKRASI, Ambon - Dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) bermula dari adanya pengaduan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Saumlaki (KKT) kepada komisi C DPRD kabupaten.
"PDAM Saumlaki mengadukan ke komisi kalau dana bantuan penyertaan modal yang telah dipatok dalam APBD 2022 sebesar Rp333 juta lebih sudah tidak ada dan semuanya sudah dicairkan ke PT. Tanimbar Energi," kata mantan Wakil Ketua DPRD KKT Ricky Jauwerissa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon dipimpin Martha Maitimu selaku hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota di Ambon, Kamis (12/2/2026).
Ricky dihadirkan sebagai saksi oleh tim JPU dikoordinir Ahmad Atamimi sebagai saksi atas terdakwa Petrus Fatlolon selaku mantan bupati, Johana Lololuan (mantan Dirut PT. TE) serta Karel Lusnarnera selaku Direktur Keuangan BUMD milik Pemkab KKT tersebut dalam perkara dugaan tipikor dana penyertaan modal ke PT. TE selaku BUMD Pemkab KKT senilai Rp6 miliar lebih.
Selain Ricky, tim JPU juga menghadirkan lima saksi lainnya, termasuk diantaranya Ny. Ivonila Simzsu yang saat itu menjadi Sekretaris Komisi C DPRD KKT serta mantan Penjabat Bupati KKT Alwiyah Fadlun Alaydrus.
Menurut saksi, PDAM Saumlaki mengadu ke komisi karena tidak mendapatkan pencairan dana bantuan penyertaan modal bagi BUMD sesuai yang telah ditetapkan dalam APBD 2020 tetapi seluruh dana mencapai Rp1 miliar lebih dicairkan ke PT. TE.
Ada tiga BUMD di KKT antara lain PT. Kalwedo Kidabela, PDAM, serta PT. TE dan telah ditetapkan dalam APBD untuk ketiga BUMD ini masing-masing mendapatkan bantuan penyertaan modal dari pemda sebesar Rp333 juta lebih.
"Karena tidak sesuai dengan yang diatur dalam APBD setelah ditetapkan sebagai Perda, kami melakukan Rapat Dengar Pendapat dan mendapatkan penjelasan dari bagian keuangan pemda kalau pencairan dana Rp1 miliar lebih ini atas perintah terdakwa Petrus Fatlolon selaku bupati saat itu," jelas saksi.
Alasan yang menjadi pertimbangan adalah dua BUMD yakni PDAM dan PT. Kalwedo sudah lama beroperasi, sehingga komisi memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti.
Komisi juga menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati saat itu terkait penggunaan dana bantuan penyertaan modal ke PT. TE yang tidak sesuai karena anggarannya dipakai untuk operasional perusahaan, membeli ATK, administrasi, hingga pembayaran gaji karyawan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hingga membuka bisnis pengembangan bawang merah.
"Komisi juga sempat melakukan RDP karena saat itu direksi dan jajaran PT. TE dilantik secara resmi menjadi anggota salah satu parpol.
Saksi Alawiyah Alaidrus dalam persidangan juga menjelaskan dirinya tidak menyetujui permohonan pencairan dana bantuan penyertaan modal PT. TE pada 2021 karena banyak dokumen perusahaan yang tidak lengkap.
"Dokumen yang dimaksud diantaranya berupa surat permohonan diaudit ke BPKP untuk mengetahui status sehat-tidaknya BUMD itu," katanya.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer