MEDIA DEMOKRASI, Mataram - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan pegawai Universitas Mataram bernama Semah atas perbuatan pidana menghamili mahasiswi.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara 10 tahun," kata Huznul Raudah mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (13/11/2025).
Jaksa dalam tuntutan terhadap mantan pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) tersebut turut meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp60 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menetapkan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan Semah telah melanggar dakwaan pertama Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Akhir tuntutan, jaksa meminta agar hakim menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perkara yang terjadi pada medio 2023 ini kalo pertama terungkap dari hasil penyelidikan Polda NTB.
Terungkap dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban melahirkan seorang anak tanpa legalitas orang tua yang sah di mata hukum.
Sumber : ANTARA
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer